Alfedri Serahkan SK Pengangkatan PNS

Dijelaskannya, ASN harus siap pakai, disiplin sudah tentu, bagi setiap ASN ada aturan yang harus diikuti dan dipatuhi. Yaitu Peraturan Pemerintah No 53/2010 yang mengatur hak dan kewajiban seorang abdi negara.
"Kita sebagai ASN ada aturan ada larangan yang harus kita ikut, yaitu PP No 53 tahun 2010. Itu harus dibaca ada hak dan kewajiban bapak ibu," tegasnya.
Lanjutnya, sebagai ASN yang memilih bidang pekerjaan ini, harus mampu menempatkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), abdi negara dan abdi masyarakat.
"Kita ini sesungguhnya pelayan, seperti pramugari, memberikan pelayanan, bukan penguasa. Niatkanlah diri kita yang memang siap untuk mengabdikan diri sebaik-baiknya. Dengan hadirnya kita dapat membawa perubahan yang lebih baik, memberikan kemajuan bagi daerah dan masyarakat," tutupnya.
Tulis Komentar